burung garuda

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009

tentang

Kesehatan

⚠️ Cek status berlaku / tidak berlaku ⚠️


Download Peraturan
Peraturan : Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009
Tentang : Kesehatan
Type : PDF
File : UU Nomor 36 Tahun 2009.pdf
Download
UU Nomor 36 Tahun 2009.pdf
Download
Detail Peraturan
Judul : Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Status :
Tidak Berlaku
⚠️ lihat history perubahan ⚠️
Tanggal Pengundangan : 13 Oktober 2009
Tanggal Berlaku : 13 Oktober 2009
Catatan : Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495).
Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
111
History Peraturan
Ditetapkan dengan :
Mencabut :
  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Mengubah :
Diubah sebagian dengan :
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko
Database Peraturan

Kolegal adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari 145.000++ peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, fitur cek keberlakuan akan memudahkan Anda untuk mengetahui status keberlakukan suatu peraturan perundang-undangan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 juncto UU No 13/2022 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Platform database peraturan ini merupakan partisipasi kami untuk melakukan asas penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Untuk keakuratan dokumen dan status keberlakukan, Anda dapat melakukan pencarian melalui media sebagaimana dimaksud dalam Perpres 87/2014 juncto Perpres 76/2021.

Risiko KBLI

KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Kolegal memudahkan Anda untuk melakukan pencarian risiko KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran risiko KBLI. Terdapat penambahan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.

Terdapat 4 (empat) jenis risiko KBLI yaitu (i) risiko rendah (ii) risiko menengah rendah (iii) risiko menengah tinggi dan (iv) risiko tinggi.

Layanan Legal

Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas), jasa pendirian cv, jasa pendirian firma, jasa pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt, jasa pembuatan PT PMA, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusat, virtual office SCBD dan pengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Kolegal.

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli