burung garuda

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011

tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

⚠️ Cek status berlaku / tidak berlaku ⚠️


Download Peraturan
Peraturan : Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011
Tentang : Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Type : PDF
File : UU 12 Tahun 2011.pdf
Download
UU 12 Tahun 2011.pdf
Download
Detail Peraturan
Judul : Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Status :
Berlaku
⚠️ lihat history perubahan ⚠️
Tanggal Pengundangan : 12 Agustus 2011
Tanggal Berlaku : 12 Agustus 2011
Catatan : Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah. Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi s diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi. Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Undang-Undang diatur dengan Peraturan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah. Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
154
History Peraturan
Ditetapkan dengan :
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mengubah :
Diubah sebagian dengan :
Diubah dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dicabut dengan :

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko
Database Peraturan

Kolegal adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari 145.000++ peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, fitur cek keberlakuan akan memudahkan Anda untuk mengetahui status keberlakukan suatu peraturan perundang-undangan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 juncto UU No 13/2022 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Platform database peraturan ini merupakan partisipasi kami untuk melakukan asas penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Untuk keakuratan dokumen dan status keberlakukan, Anda dapat melakukan pencarian melalui media sebagaimana dimaksud dalam Perpres 87/2014 juncto Perpres 76/2021.

Risiko KBLI

KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Kolegal memudahkan Anda untuk melakukan pencarian risiko KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran risiko KBLI. Terdapat penambahan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.

Terdapat 4 (empat) jenis risiko KBLI yaitu (i) risiko rendah (ii) risiko menengah rendah (iii) risiko menengah tinggi dan (iv) risiko tinggi.

Layanan Legal

Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas), jasa pendirian cv, jasa pendirian firma, jasa pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt, jasa pembuatan PT PMA, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusat, virtual office SCBD dan pengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Kolegal.

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli