Kolegal / Jasa Pendirian CV

Jasa Pendirian CV

Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (sekutu aktif) dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas (sekutu pasif).

Kolegal: Konsultan Legal - merupakan Legal Tech Startup yang memberikan layanan hukum dan akses legal yang efektif, efisien dan terjangkau untuk proses jasa pembuatan CV dengan harga mulai dari Rp 2.25juta. Tersedia paket virtual office Jakarta tambah Rp 2juta-an.

Kenapa Kolegal
jasa pendirian cv dan jasa pembuatan pt

Pricing

Biaya jasa pendirian CV. Pendiri CV minimal 2 (dua) orang WNI yang sudah memiliki KTP dan NPWP.

Pendirian CV
Rp 2.25 juta

Mau urus izin usaha sendiri.

Pesan sekarang
  • Pengecekan Nama CV

  • Pemesanan Nama CV

  • Persiapan Minuta

  • Akta Pendirian CV

  • SK Menteri

  • BONUS:
  • 20 KBLI 💯

Pendirian CV + Izin
Rp 4.5 juta

Tanpa repot. Dengan alamat sendiri.

Pesan sekarang
  • Paket Pendirian CV

  • NPWP

  • SKT Pajak ⚠️

  • NIB, Sertifikat Standar (Non Tinggi)

  • K3L, SPPL, UMK Tata Ruang

  • BONUS:
  • 20 KBLI 💯

  • Buka 5 (lima) rekening Bank 💯

  • Kartu nama 1 (satu) Direktur 💯

  • Stempel perusahaan 💯

  • EFIN Badan 💯

Pendirian CV
+ Virtual Office
Rp 6.5 juta

Kantor prestisius. Bisa meeting di 6 lokasi di Jakarta.

Pesan sekarang
  • CV + Izin

  • Virtual office 1 tahun 💯

  • Bebas pilih di 5 lokasi premium

  • Bisa PKP

  • Layanan resepsionis

  • Korespondensi surat bisnis

  • 60 jam meeting room

  • Bebas meeting di 6 lokasi

  • Meeting pax up to 12 orang

  • BONUS:
  • 20 KBLI 💯

  • Buka 5 (lima) rekening Bank 💯

  • Kartu nama 1 (satu) Direktur 💯

  • Stempel perusahaan 💯

  • EFIN Badan 💯

Brand yang telah mempercayai kami

Bandingkan Pricing

Daftar lengkap fitur yang tersedia dari Pricing kami

Pendirian CV Pendirian CV + Izin CV + Izin + VO
Harga Rp 2.25jt Rp 4.5jt Rp 6.5jt
Cek Nama CV
Persiapan Minuta
Akta Pendirian
SK Menteri
NPWP Kartu & Digital Kartu & Digital
SKT Pajak Surat Surat
NIB 20 KBLI 20 KBLI
K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
Sertifikat Standar (Non Tinggi)
Bonus Dapat Bonus Dapat Bonus
Virtual Office 1 tahun
Bebas meeting di 6 lokasi
60 jam meeting room
Meeting pax up to 12 orang
Pesan Pesan Pesan
Mau tambah PKP

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Digunakan untuk kamu bisa menerbitkan faktur PPN atau ingin ikut tender pemerintah. Baca artikel Perbedaan PKP dan Non-PKP.

Proses pengurusan legalitas badan usaha bisa sekalian dengan PKP. Pesan layanan legalitas Kolegal dengan klik minta proposal.

Daftar bonus

✅ 20 KBLI ✅ buka 5 (lima) rekening Bank ✅ kartu nama 1 (satu) Direktur ✅ stempel perusahaan & ✅ eFIN perusahaan.

Metode pembayaran
  • logo bca
  • logo mandiri
  • logo tokopedia
  • logo visa
  • logo amex
Lokasi Office

Lihat detail office

virtual office

Dasar Hukum

Daftar peraturan & dasar hukum pendirian CV di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia

Permenkumham Nomor 17/2018
Download PDF

Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran CV sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili CV tersebut.

FAQ Pendirian CV

Pertanyaan terkait jasa pendirian CV murah yang sering ditanyakan

  • Apakah suami dan istri boleh mendirikan CV?
    Seperti dijalaskan di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bahwa “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.”
    Selain itu juga disebutkan di Pasal 35 UU Perkawinan bahwa "harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."

    Dengan demikian bahwa sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Maka dengan adanya percampuran harta ini, suami istri disebut satu subjek hukum.

    Sedangkan pendirian CV dilakukan oleh 2 (dua) orang orang sekutu. Jadi apabila suami istri tanpa adanya a tidak bisa mendirikan CV. Maka harus ditambah 1 (satu) orang pendiri lagi.

    Baca juga: Semua Tentang Perjanjian Kawin & Ketentuan Pisah Harta
  • Apa beda CV dengan PT?

    PT berstatus badan hukum sedangkan CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.

    PT memiliki Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, sedangkan di CV tidak ada Komisaris.

    PT memiliki tanggung jawab terbatas, sedangkan CV tidak ada tanggung jawab terbatas.

    Di dalam PT terdapat komposisi kepemilikan saham yang jelas dan dengan adanya pembagian saham ini maka memudahkan apabila akan dilakukan pengalihan saham atau apabila ada investor baru, sedangkan CV tidak ada pembagian saham
  • Apakah CV bisa berubah status menjadi PT?

    CV tidak bisa berubah status menjadi PT. Karena sejatinya masing-masing berupa entitas badan yang berbeda.

    Analoginya adalah kucing tidak bisa berubah menjadi anjing, walaupun keduanya adalah sama-sama binatang.

    Kemungkinan yang bisa dilakukan adalah:

    1. Diberikan 2 (dua) dua pilihan. Pemilik CV bisa melakukan likuidasi atau mengambil prive sebagai aset pribadi;
    2. Aset yang diambil pemilik CV tersebut kemudian dijadikan setoran modal ketika pendirian PT baru; dan
    3. Dengan demikian tidak ada perubahan status yang terjadi, yaitu (1) CV (mungkin sudah hilang karena likuidasi atau masih tetap ada) dan (2) dibentuk PT baru.
  • Apakah CV boleh memiliki lebih dari 1 KBLI?

    CV boleh memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI, kecuali untuk KBLI yang terdapat ketentuan khusus atau single purpose. Maksud dari KBLI single purpose adalah KBLI yang dipilih tidak bisa digabung dengan KBLI lain.

    Dan harus diperhatikan juga ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 bahwa perdagangan besar tidak bisa dijalankan secara bersamaan dengan perdagangan eceran.
  • Apakah ada persentase kepemilikan modal dalam CV?
    Tidak ada ketentuan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur minimal modal dan persentase kepemilikan modal di dalam CV. Hal ini dapat diartikan tidak ada syarat persentase modal di dalam CV.

    Berdasarkan Permenkumham 17/2018 di dalam akta CV berisi tentang :

    1. Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan
    2. Kegiatan usaha
    3. Hak dan kewajiban para pendiri
    4. Jangka waktu CV
  • Apakah kepemilikan CV bisa dialihkan?

    Walaupun tidak ada istilah saham di dalam CV, dalam prakteknya dapat dilakukan pengalihan kepemilikan dalam CV.

    Proses yang dilakukan adalah perubahan anggaran dasar CV dan pendaftaran perubahan tersebut di sistem SABU Kemenkumham yang hanya bisa dilakukan oleh Notaris.

  • Apa itu KBLI?

    KBLI memiliki kepanjangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan panduan untuk menentukan jenis kegiatan bisnis dari pelaku usaha di Indonesia.

    KBLI merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

    KBLI paling update adalah KBLI 2020 yang disusun oleh Badan Pusat Statistik pada September 2020. Dasar hukumnya adalah Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Di KBLI 2020 terdapat 1.790 kode KBLI yang bisa dipilih oleh pelaku usaha.
    Lihat tabel KBLI
  • Saya bingung memilih KBLI?
    cek risiko kbli

    Kamu sedang mencari kode KBLI yang sesuai dengan usaha kamu dan sedang bingung mencari KBLI? Kamu tidak perlu khawatir. Kolegal menyediakan perangkat pengecekan KBLI 2020. Proses pencarian cepat dan mudah.

    Lihat risiko KBLI

    Panduan pencarian

    1. Tulis keyword atau kode yang dicari. Contoh "perdagangan beras"
    2. Klik 2x pada tabel, nanti akan muncul pop-up jenis risiko KBLI
    Baca juga: Ketahui 4 Jenis Risiko KBLI
  • Dimana saja lokasi virtual office?
    virtual office

    Kolegal bekerjasama dengan penyedia virtual office di Jakarta.

    Bisnis kamu bisa pilih alamat berikut:
    • SCBD - Bursa Efek Indonesia
    • Jakarta Selatan - Bellezza
    • Jakarta Pusat - Sarinah Thamrin
    • Jakarta Utara - Arcade PIK
    • Jakarta Timur - MTH Square
    • Jakarta Barat - Permata Regency
    Lihat virtual office
  • Apakah bisnis saya perlu virtual office?

    Tergantung. Apakah kamu benar-benar membutuhkan layanan virtual office untuk bisnis yang kamu jalankan.

    Berikut ini adalah keuntungan virtual office:
    1. Lokasi strategis dan prestisius
    2. Biaya sewa murah
    3. Hemat biaya operasional
    4. Fasilitas yang dapat mendukung bisnis kamu
    5. Meningkatkan kredibilitas perusahaan
    6. Virtual office bisa PKP
    Sumber: Blog Infiniti Office

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko

Testimonial Klien

Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.

google review

Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya

review Kolegal 1
raisa Marliana

Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.

review Kolegal 2
R Kurnia

bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.

review Kolegal 3
Wendy Feneri

Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.

review Kolegal 3
Human Factors Indonesia

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli