Kolegal / How-To / PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan

PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan

PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan
Ditulis oleh:
Kerangka tulisan:
Ada 10 macam perbedaan antara PT Biasa dengan PT Perorangan. Mulai dari jumlah pendiri, status Komisaris dan lainnya. Simak penjelasannya dengan lengkap

Pengantar

Ketika mendirikan usaha ada beberapa badan usaha yang dapat kamu pilih, diantaranya adalah Perseroan Terbatas / PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata.

Dimana salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan adalah bentuk PT, karena sifat dan karakternya yang sangat cocok untuk bisnis modern.

Akan tetapi sejak berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat badan hukum baru yaitu PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Keduanya (PT biasa dan PT Perorangan) memiliki "embel-embel" depan yang sama, akan tetapi memiliki perbedaan yang fundamental. 

Kolegal mencoba untuk membagi 10 (sepuluh) perbedaan antara PT Perorangan dengan PT biasa dibawah ini. Akan tetapi sebelumnya kita akan bahas sekilas tentang masing-masing pengertian PT biasa dan PT Perorangan

Pengertian PT Biasa 

Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 atau biasa disebut UUPT

Pengertian PT adalah “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Pengertian PT Perorangan

Setelah diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi, pengertian Perseroan menjadi:

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

Dengan adanya perubahan pengertian Perseroan Terbatas setelah kata atau, dengan ditambahkan frase Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. 

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Ketentuan penting lainnya UU Cipta Kerja bahwa pendiri Perseroan perorangan hanya dapat mendirikan perseroan perorangan sejumlah 1 (satu) PT perorangan dalam 1 (satu) tahun. Kemudian ketentuan modal dasar PT juga berubah yaitu disebutkan di PP 8/2021.

10 Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Setelah kita mengetahui pengertian antara PT Perorangan dengan PT biasa, maka kita akan bahas 10 (sepuluh) perbedaan diantara keduanya:

1. Jumlah Pendiri

PT Perorangan memiliki jumlah pendiri 1 (satu) orang saja. Orang tersebut merangkap sebagai pemegang saham dan Direksi.

Sedangkan di PT Biasa membutuhkan minimal 2 (dua) atau lebih orang atau badan sebagai pendiri.

2. Jumlah Direksi

PT Perorangan hanya ada 1 (satu) Direksi saja. Yang merangkap juga sebagai pemilik tunggal PT Perorangan.

Sedangkan di PT Biasa bisa diisi dengan banyak Direksi. Sebagai contoh PT Goto pada tanggal 10 November 2023 memiliki 8 orang Direksi.

2. Status Komisaris

PT Perorangan tidak ada pengurus Komisaris (karena PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang merangkap sebagai Direktur.

Sedangkan di PT Biasa terdapat jabatan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.

3. Modal Usaha

Baik PT Perorangan dan PT Biasa memiliki ketentuan yang sama untuk jumlah minimal modal yang harus disetorkan, yaitu 25% dari Modal Dasar.

Sedangkan untuk maksimal modal terdapat perbedaan. Bahwa modal maksimal PT Perorangan adalah Rp 5 miliar, sedangkan PT Biasa tidak diatur jumlah modal maksimal.

4. Akta Notaris

Pada PT Perorangan tidak terdapat Akta Notaris, tetapi cukup dengan dibuat Pernyataan Pendirian.

Sedangkan proses pendirian PT Biasa itu harus dilakukan di hadapan Notaris.

5. Voting RUPS

Karena di  PT Perorangan hanya ada 1 (satu) orang saja, maka tidak ada RUPS untuk mencari voting. Dengan dirinya setuju saja, sudah dianggap 100% (seratus persen) setuju.

Sedangkan di PT Biasa terdapat mekanisme RUPS dengan voting untuk pengambilan keputusan

6. SK Menteri

PT Perorangan dibuat dengan. Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH dan selanjutnya Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.

Sedangkan di PT Biasa Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

Baca panduan: Tata Cara Mendirikan PT (OSS RBA) 

7. Perluasan Usaha

Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 (satu) orang mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam 1 (satu) tahun.

Sedangkan di PT Biasa tidak ada ketentuan yang mengatur. Bahwa kita bisa membuat banyak PT biasa dalam 1 (satu) tahun yang sama.

8. Penyampaian Laporan Keuangan

Di PT Perorangan laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Sedangkan di PT Biasa tidak ada kewajiban untuk laporan kepada Menteri.

9. Pembubaran

Pembubaran PT Perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

Sedangkan di PT Biasa, apabila ingin dilakukan pembubaran karena keinginan pemegang saham, maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS.

10. Go Public

PT Perorangan tidak bisa go public (dimiliki oleh banyak orang). Karena go public sendiri itu konsepnya adalah dimiliki oleh banyak orang (kontradiktif dengan konsep "perorangan" di PT Perorangan).

Sedangkan PT Biasa bisa melakukan go public. 

Tabel Perbedaan PT Biasa Dengan PT Perorangan

Perbedaan PT Biasa PT Perorangan
Jumlah Pendiri PT Biasa membutuhkan minimal 2 (dua) atau lebih orang atau badan sebagai pendiri. PT Perorangan memiliki jumlah pendiri 1 (satu) orang saja
Jumlah Direksi PT Biasa bisa diisi dengan banyak Direksi. PT Perorangan hanya ada 1 (satu) Direksi saja
Modal Usaha PT Biasa tidak diatur jumlah modal maksimal. PT Perorangan memiliki modal maksimal adalah Rp 5 miliar
Akta Notaris PT Biasa itu harus dibuat Akta Notaris PT Perorangan tidak terdapat Akta Notaris
Voting & RUPS PT Biasa terdapat mekanisme RUPS dengan voting PT Perorangan tidak ada RUPS
SK Menteri Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik
Perluasan Usaha Bebas membuat banyak PT biasa dalam 1 (satu) tahun yang sama  1 (satu) orang mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam 1 (satu) tahun
Penyampaian Laporan Keuangan PT Biasa tidak ada laporan kepada Menteri PT Perorangan laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri 
Pembubaran Pembubaran PT Perorangan dilakukan langsung dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH PT Biasa apabila ingin dilakukan pembubaran karena keinginan pemegang saham, maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS
Go Public PT Biasa bisa melakukan go public.  PT Perorangan tidak bisa go public

Pendirian PT Perorangan di Virtual Office

Apakah mendirikan PT Perorangan boleh menggunakan virtual office? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha sekarang ini. Karena dengan penggunaan virtual office bisa menghemat operational cost hingga 70%.

PT Perorangan bisa didirikan dengan menggunakan virtual office.

Kolegal memiliki rekomendari virtual office seluruh Jakarta dengan lokasi yang prestisius.

Apabila kamu mengingkan lokasi virtual office jakarta pusat, kami memiliki lokasi di MH Thamrin Jakarta Pusat. Lihat gallery disini.


Kolegal dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan PT Perseorangan. Termasuk dengan penggunaan virtual office. Kamu tidak perlu repot apabila menggunakan virtual office. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.

Klik gambar dibawah untuk pendirian PT Perorangan
jasa pembuatan pt perorangan

Quiz

Kolegal membuat quiz agar kamu semakin memahami panduan yang telah kami buat.

Terima kasih, kamu telah mengikuti Quiz

Untuk mengetahui skor dan jawaban, silahkan isi data ini (hasil akan dikirimkan via Whatsapp)

Nama:

Whatsapp:

Email:


Demikianlah tulisan tentang PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan semoga bisa membantu kamu.

Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.

Pengutipan tulisan:

Yogi Satrianto. "PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan". [tanggal kamu akses]. https://kolegal.id/pt-biasa-vs-pt-perorangan

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko

Testimonial Klien

Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.

google review

Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya

review Kolegal 1
raisa Marliana

Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.

review Kolegal 2
R Kurnia

bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.

review Kolegal 3
Wendy Feneri

Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.

review Kolegal 3
Human Factors Indonesia

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli