Kolegal / How-To / Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024]

Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024]

Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024]
Ditulis oleh:
Kerangka tulisan:
[Update 2024] Pernah dengar isitilah PT Perorangan? Atau sama sekali belum pernah tahu? Disini akan dikupas tuntas dan lengkap tentang PT Perorangan

Pengantar

Sejak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai memberlakukan PT Perorangan. 

PT Perorangan sendiri bertujuan untuk membantu para UMK untuk bisa mendapatkan legalitas usaha dengan mudah dan cepat.

Tanpa perlu mengeluarkan modal yang besar dan waktu yang lama. PT Perorangan ini bisa didirkan hanya 1 orang saja sebagai Direktur dan Pemegang saham.

Kok bisa? Simak penjelasannya disini.

Dasar Hukum

PT Perorangan diatur berdasarkan peraturan berikut ini :

  1. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Download
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Download
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Download
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Pengertian

Apa sih pengertian PT Perorangan?

Perseroan Perorangan atau yang lebih dikenal dengan PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh 1 (satu) orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

PT Perorangan ada karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin usahanya legal atau resmi supaya aman dalam menjalankan usahanya.

Oleh karena itu pemerintah menciptakan PT Perorangan untuk memfasilitasi pelaku usaha dimana kepemilikan sepenuhnya hanya 1 orang atau untuk mereka yang memiliki kesulitan mendapatkan mitra yang dapat dipercaya untuk sama sama mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang membutuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan, berikut syarat yang harus dilengkapi :

1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;

2. Cakap hukum;

3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1(satu) kali dalam setahun.

Untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan ketika pendirian PT Perorangan adalah sebagai berikut :

1. Kartu Identitas Penduduk (KTP);

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri; Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id

3. Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu;

4. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar;

5. Email aktif (penting);

6. Nomor HP aktif

7. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

Untuk seluruh dokumen yang dibutuhkan tersebut nantinya akan dimasukan kedalam sistem Pendirian PT Perorangan dan tertuang dalam Pernyataan Pendirian PT Perorangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Cara Mendirikan PT Perorangan

1. Tentukan Nama

Nama merupakan identitas dari seseorang atau sebuah badan usaha. Nama sangat menentukan untuk keberlangsungan usaha yang akan kamu jalankan. Pemilihan nama sangat penting supaya nama bisa mudah diingat oleh banyak orang dan tidak perlu sulit sehingga orang susah menghafalnya.

Untuk setiap nama PT Perorangan diwajibkan untuk memilih nama yang akan digunakan sebagai nama usaha. Ketentuan nama PT Perorangan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuangan dan Pemakaian Nama Perseroan (PP 43/2011)

Berikut beberapa aturan penilihan nama berdasarkan PP 43/2011 :

Pasal 1 ayat 2 :

Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lainnya.

Pasal 5 ayat 1 : 

(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Jika kamu sudah menemukan nama PT Perorangan yang cocok dengan usaha kamu dan sesuai dengan yang kamu inginkan, kamu bisa langsung melakukan pengajuan nama PT melalui Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara elektronik.

2. Alamat & Tempat Kedudukan

Selain pemilihan nama PT Perorangan, salah satu yang harus ditentukan adalah alamat PT Perorangan. Alamat tersebut digunakan sebagai alamat legalitas PT Perorangan dimana alamat tersebut akan tercantum dalam Pernyataan Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penentuan alamat ini menjadi salah satu hal penting dalam pendirian PT Perorangan. Untuk alamat PT Perorangan kamu bisa menggunakan alamat perkantoran seperti di Gedung, Ruko, Rukan atau zonasi yang sudah ditentukan untuk melakukan kegiatan usaha.

Untuk alamat PT Perorangan yang beralamat di Jakarta, kamu perlu mengetahui bahwa di DKI Jakarta memiliki ketentuan terkait penggunaan alamat usaha. 

Alamat harus dilakukan pengecekan dahulu terkait dengan zonasi lokasinya. Zonasi yang dimaksud adalah lokasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Apakah lokasi yang kamu pilih tersebut diperuntukan untuk tempat usaha atau komersil, atau hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal atau peribadahan. 

Jika zonasi kamu sudah sesuai dengan ketentuan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, maka alamat tersebut bisa kamu gunakan sebagai alamat PT.

Untuk pengecekan zonasi, kami bisa cek disni : Cek Zonasi DKI Jakarta 

setelah kamu cek, dan ternyata alamat PT Perorangan yang kamu inginkan ternyata masuk kedalam zonasi perumahan artinya kamu tidak bisa menggunakan alamat tersebut untuk PT Perorangan yang ingin kamu dirikan.

Kamu bisa memilih Virtual Office sebagai alamat PT Perorangan yang sesuai dengan zonasi. Apa itu virtual office?

Virtual Office

Kantor virtual atau virtual office adalah sebuah "ruang kerja" yang berlokasi di dunia maya, tempat seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki lokasi kantor secara fisik.

Untuk pemilihan Virtual Office, kamu bisa memilih beberapa penyedia layanan virtual office yang tersedia dan beralamat di Jakarta. Salah satu virtual office yang menjadi rekomendasi dari Kolegal adalah Layanan virtual office dari Infiniti Office.

Berikut adalah lokasi yang dapat kami pilih jika kamu menggunakan layanan virtual office dari Infiniti Office :

Untuk Lokasi terdapat di 6 Lokasi di DKI Jakarta, untuk harga sewa virtual office selama 1 (satu) tahun hanya Rp. 2,3 jutaan. Dengan harga 2jutaan kamu sudah dapat fasilitas ruangan meeting selama 60 jam pertahun, layanan resepsionis, bisa menggunakan ruang meeting di 6 (enam) lokasi Virtual Office. 

Untuk virtual office ini diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 pada butir 1 yang menyatakan mengenai diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Domisli dan izin-izin lanjutannya bagi pengguna virtual office.

3. Tentukan Bidang Usaha

Salah satu yang perlu diperhatikan selain nama PT dan alamat PT adalah bidang usaha. Bidang usaha salah satu yang menentukan ingin bergerak dibidang apa PT Perorangan yang akan didirikan.

Bidang usaha ditentukan berdasarkan KBLI, apa itu KBLI ?

KBLI adalah Klasifikaasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Bidang usaha ditentukan berdasarkan KBLI 2020 dengan memilih kode KBLI 5 (lima) digit. Apa itu KBLI 5 (lima) digit ?

Yuk simak penjelasannya bagiamana cara mencari dan menentukan KBLI 2020 untuk bidang usaha PT Peroangan.

Misalkan kegiata usaha yang akan dijalankan adalah perdagangan makanan, minuman dan kue kering. Kamu bisa langsung cek KBLI nya di sini : cek KBLI 2020

Menentukan KBLI 2020

1. Cek KBLI 2020 

Kamu bisa langsung cek KBLI 2020 di website Kolegal, karena Kolegal menyediakan tabel pencarian KBLI 2020 :

Berikut tampilan ketika kamu buka cek KBLI 2020. Ini akan mempermudah kamu untuk menentukan bidang usaha.

Tabel KBLI 2020 ini bersumber dari website : oss.go.id

B. Cari Kata Kunci Bidang Usaha

Setelah membuka halaman cek KBLI 2020, selanjutnya kamu tinggal klik bidang usaha yang ingin kamu cari di kolom "search".

Misalkan kamu akan cari bidang usaha makanan, maka akan muncul beberapa saran bidang usaha tentang makanan :

didalam tabel akan muncul beberapa kode KBLI dengan 5 (lima) digit sesuai dengan kata kunci yang kamu cari.

Kamu tinggal pilih saja ingin memilih kode KBLI yang mana yang sesuai dengan bidang usaha kamu.

4. Struktur Modal

Didalam PT Perorangan juga ditentukan modal yang harus dimasukan kedalam struktur permodalan PT Perorangan. 

Ketentuan Modal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah , dimana PT Perorangan memiliki kriteria modal berdasarkan usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Berdasarkan PP 7/2021 Pasal 35 ayat 3 :

3. Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat 2 tersebut diatas :

a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

c. Usaha Menengah memiiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk PT Perorangan sendiri, Kriteria modal yang harus dipilih adalah modal Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yaitu sampai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Jika, suatu waktu PT Perorangan ingin meningkatkan modal diatas Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) maka status PT Perorangan harus diubah menjadi PT Umum karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

5. Kepemilikan Pemegang Saham

Pemegang saham dalam PT Perorangan merupakan orang perserorangan yang hanya  berjumlah 1 (satu) orang dan harus WNI, hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja psal 109 ayat 5. Karena pemegang saham hanya 1 (satu) orang sehingga keputusan terkait perubahan PT akan dipegang penuh hanya oleh 1 (satu) pemegang saham saja.
Artinya, jika PT Perorangan ingin menambahkan pemegang saham lebih dari 1, maka PT Perorangan perlu melakukan perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa.

6. Direktur

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satu anggo direksi yaitu orang yang ditunjuk dan dipilih sesuai dengan anggaran dasar atau ketetentuan yang berlaku untuk memimpin perusahaan.

Secara umum, Direktur adalah seseorang yang memimpin atau mengawasi bidang tertentu dalam sebuah perusahaan. 

Didalam PT Perorangan, struktur pengurusan hanya terdapat Direktur saja, artinya Direktur merupakan juga pemegang saham.

7. Pendirian PT di Sistem AHU

Pendaftaran PT Perorangan tidak memerlukan pendaftaran di Notaris sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dsar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Berdasarkan PP 8/2021 Pasal 6 ayat 3 Perserorangan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarakan kepada Menteri dan mendapatkan Sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Lalu pada pasal 6 ayat 4 menyatakan juga bahwa Peseroan Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum (AHU).

Berdasarkan penjelasan diatas, artinya PT Perorangan akan mendapatkan pengesahan berupa Sertifikat Pendaftaran secata elektronik yang didapatkan dari sistem AHU.

Selain Sertifikat Pendirian, PT Perorangan juga perlu mendapatkan Pernyataan Pendirian dari sistem AHU. Untuk Pernyataan Pendirian, perlu melakukan pengisian dalam sistem AHU, adapun isian tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 ayat  PP 8/2021 yaitu :

Pasal 1 : Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 didaftarkan secara elektronik pada Menteri dengan mengisi format isian.

Pasal 2 : Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat :

a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan;

b. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. Nilai nominal dan jumlah saham;

f. Alamat Perseroan perorangan; dan

g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Pasal 3 : Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Untuk PT Perorangan bukti pendirian dari PT adalah dengan terbitnya Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendirian yang diterbitkan secara elektronik dari sistem AHU.

7 Keuntungan Memilih PT Perorangan

Quiz

Kolegal membuat quiz agar kamu semakin memahami panduan yang telah kami buat.

Terima kasih, kamu telah mengikuti Quiz

Untuk mengetahui skor dan jawaban, silahkan isi data ini (hasil akan dikirimkan via Whatsapp)

Nama:

Whatsapp:

Email:


Demikianlah tulisan tentang Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024] semoga bisa membantu kamu.

Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.

Pengutipan tulisan:

Yogi Satrianto. "Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024]". [tanggal kamu akses]. https://kolegal.id/panduan-mendirikan-pt-perorangan

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko

Testimonial Klien

Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.

google review

Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya

review Kolegal 1
raisa Marliana

Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.

review Kolegal 2
R Kurnia

bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.

review Kolegal 3
Wendy Feneri

Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.

review Kolegal 3
Human Factors Indonesia

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli