Kolegal / Perjanjian Pra Nikah - Prenuptial Agreement

Perjanjian Pra Nikah / Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian pra nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Notaris berbentuk Akta Pisah Harta.

Perjanjian pra nikah kini boleh dibuat pada waktu, sebelum dan sesudah dalam ikatan perkawinan, sesuai dengan Pasal 29 UU Perkawinan & Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Kenapa Legalitas.org
perjanjian pra nikah dan akta pisah harta dan perjanjian pra nikah

Dasar Hukum

Daftar peraturan & dasar hukum perjanjian perkawinan

KUH Perdata
Download PDF

Tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 119 KUHPerdata mengatur bahwa, selama perkawinan, berlaku kesatuan bulat kekayaan suami istri, walaupun tidak dibuat suatu perjanjian perkawinan. Persatuan harta kekayaan itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apa pun.

Akan tetapi, apabila ingin membuat perjanjian perkawinan, suami istri tersebut harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 139 sampai Pasal 154 KUHPerdata.

UU Perkawinan Nomor 1/1974
Download PDF

Tentang Perkawinan

Sumber hukum utama tentang perkawinan di Indonesia.

UU Perkawinan Nomor 16/2019
Download PDF

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Download PDF

Tentang Perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan

Sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama, dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Ketentuan Perjanjian Perkawinan

Kamu harus tahu hal berikut ini sebelum menentukan untuk membuat Perjanjian Pisah Harta dalam perkawinan kamu.

Tujuan Perjanjian Perkawinan

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015, tujuan dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah:

  1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.
  2. Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.
  3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta ijin dari pasangannya (suami/istri).
  4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Poin Penting di Akta Pisah Harta

Berikut ini adalah poin-poin penting yang bisa dicantumkan di dalam perjanjian pisah harta:

  1. Mengenai harta sebelum berlangsung pernikahan;
  2. Kelangsungan karir setelah berumah tangga;
  3. Mengenai kekerasan dan/atau kejahatan dalam rumah tangga;
  4. Kesepakatan mengenai pembagian tugas dalam rumah tangga;
  5. Pembatalan wasiat atau ketentuan lain yang melindungi kekayaan masing-masing pihak; dan
  6. Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan
Amar putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 berbunyi:
  • [1] Pada waktu, [2] sebelum dilangsungkan atau [3] selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketigasepanjang pihak ketiga tersangkutโ€

Pricing

Biaya jasa pembuatan Perjanjian Pra Nikah / Akta Pisah Harta sampai dengan pendaftaran lengkap

perjanjian perkawinan dan akta pisah harta
Akta Pisah Harta / Perjanjian Pra Nikah
Rp 6 juta

Layanan seluruh Indonesia.

Pesan sekarang
  • Konsultasi gratis

  • Akta Pisah Harta

  • Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA / Dukcapil

Brand yang telah mempercayai kami

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko

Testimonial Klien

Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.

google review

Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya

review Kolegal 1
raisa Marliana

Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.

review Kolegal 2
R Kurnia

bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.

review Kolegal 3
Wendy Feneri

Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.

review Kolegal 3
Human Factors Indonesia

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli