Perjanjian pra nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Perjanjian ini dituangkan dalam Akta Notaris berbentuk Akta Pisah Harta.
Perjanjian pra nikah kini boleh dibuat pada waktu, sebelum dan sesudah dalam ikatan perkawinan, sesuai dengan Pasal 29 UU Perkawinan & Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Kenapa Legalitas.orgDaftar peraturan & dasar hukum perjanjian perkawinan
Tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 119 KUHPerdata mengatur bahwa, selama perkawinan, berlaku kesatuan bulat kekayaan suami istri, walaupun tidak dibuat suatu perjanjian perkawinan. Persatuan harta kekayaan itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apa pun.
Akan tetapi, apabila ingin membuat perjanjian perkawinan, suami istri tersebut harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur dalam Pasal 139 sampai Pasal 154 KUHPerdata.
Tentang Perkawinan
Sumber hukum utama tentang perkawinan di Indonesia.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.
Tentang Perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan
Sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama, dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Kamu harus tahu hal berikut ini sebelum menentukan untuk membuat Perjanjian Pisah Harta dalam perkawinan kamu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015, tujuan dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah:
Berikut ini adalah poin-poin penting yang bisa dicantumkan di dalam perjanjian pisah harta:
Amar putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 berbunyi:
- [1] Pada waktu, [2] sebelum dilangsungkan atau [3] selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketigasepanjang pihak ketiga tersangkutโ
Biaya jasa pembuatan Perjanjian Pra Nikah / Akta Pisah Harta sampai dengan pendaftaran lengkap
Konsultasi gratis
Akta Pisah Harta
Pendaftaran Akta Pisah Harta di KUA / Dukcapil
Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.
Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.
Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya
Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.
bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.
Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.