PT vs CV: Perbedaan dan Pengertian
Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha. Salah satunya dengan mempermudah proses pengurusan Badan Usaha dah dalam pengurusan izinnya.
Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yaitu seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan lainnya. Ada yang sudah mengetahui dengan istilah tersebut dan ada juga yang masih awam perihal jenis badan Usaha tersebut.
Lihat juga: PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan
Sejak disahkannya Peraturan terbaru tentang Perizinan Berusaha PP 5 Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan kecil, para Pelaku Usaha semakin bersemangat untuk membuka badan Usaha dan semakin ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan Badan Usaha.
Untuk saat ini Badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia yaitu PT dan CV, karena PT dan CV lebih sering mereka dengar dan lihat dibanding badan usaha yang lainnya.
Badan Usaha seperti PT dan CV sendiri memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Yuk simak disini!
Pengertian PT
Perseroan Terbatas (bahasa Belanda : Naamloze Vennootschap) atau biasa disebut PT. PT berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (dalam bahasa Belanda : Commanditaire Vennotschaap) atau disebut juga CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Perbedaan PT dan CV
Supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari karena tidak memahami jenis bentuk usaha yang dipilih, pastikan kamu sudah mengenali perbedaan PT dan CV berikut ini :
1. Status Badan Hukum
PT merupakan adan usaha yang berbentuk badan hukum, yang secara keseluruhan diatur didalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan CV adalah Badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan tidak ada peraturan tertentu yang mengatur CV.
2. Besaran Modal
Modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dari modal dasar tersebut, minimal sebanyak 25% disetor atau tempatkan.
Di dalam CV tidak ada ketentuan modal, yaitu setiap sekutu wajib memasukkan pendapatan kedalam perusahaan, tidak ada jumlah minimum yang pasti dan tidak ada kepemilikan saham.
3. Pengaturan Nama
Penggunaan nama PT secara khusus diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Sedangkan CV, tidak ada ketentuan yang mengatur pengajuan nama CV.
4. Pengurus
Di dalam PT terdapat organ PT yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Struktur kepengurusan yang jelas, yaitu perusahaan dijalankan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan RUPS.
Sedangkan kepengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif yang sudah ditunjuk. Sekutu pasif tidak boleh menjalankan perusahaan, hanya memberikan kepercayaan kepada sekutu aktif untuk menjalankan perusahaan atau untuk mengelola modalnya.
5. Bidang Usaha
Bidang usaha PT lebih variatif, yaitu bisa menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan dan lain sebagainya.
Tetapi terdapat pembatasan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh badan hukum PT. Contohnya bidang usaha Outsourcing tidak bisa dijalankan oleh CV, berdasarkan Pasal 66 (3) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
6. Pemisahaan Kekayaan
Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan. Aset pribadi terpisah dengan aset perusahaan. Apabila perusahaan terjadi pailit maka pemegang saham atau investor hanya bertanggung jawab sebatas persentase saham yang dimiliki.
Sedangkan didalam CV tidak ada pemisahan kekayaan. Apabila terjadi kerugian, pemilik CV akan diminta pertanggung jawabannya hingga menggunakan asset pribadi.
7. Prosedur Pendirian
Prosedur pendirian PT, minimal didirikan oleh 2 (dua) orang dan/atau Badan Hukum, baik WNI maupun WNA, dan masing-masing mengambil bagian saham. PT memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Menteri.
Sedangkan prosedur pendirian di dalam CV Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang WNI dan kemudian didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri.
Tabel Perbedaan PT vs CV
Berikut ini adalah tabel perbedaan PT dan CV:
Jenis | PT | CV |
---|---|---|
Status Badan Hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum |
Besaran Modal | Modal dasar ditentukan oleh pendiri. Dan minimal 25% Modal Dasar harus disetorkan | Tidak ada ketentuan modal |
Ketentuan Nama | Diatur dalam PP 43/2011, minimal 3 kata | Tidak ada ketentuan nama |
Pengurus | DIreksi dan Dewan Komisaris | Sekutu aktif (Direktur) dan tidak ada Dewan Komisaris |
Bidang Usaha | Lebih variatif | Terbatas. Untuk bidang usaha tertentu, tidak boleh dalam bentuk CV |
Pemisahan Kekayaan | Terdapat pemisahan kekayaan. Apabila PT terjadi kerugian maka pemegang saham bertanggung jawab sebatas persentase saham yang dimiliki. | Tidak ada pemisahan kekayaan. Apabila terjadi kerugian, pemilik CV akan diminta pertanggung jawabannya hingga menggunakan asset pribadi. |
Prosedur Pendirian | Didirikan oleh minimal didirikan oleh 2 (dua) orang dan/atau Badan Hukum, baik WNI maupun WNA, dan masing-masing mengambil bagian saham | Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang WNI |
Persamaan
Selain perbedaan tersebut di atas, tentu PT dan CV memiliki persamaan.
Persamaan badan usaha PT dan CV adalah keduanya dibuat dalam bentuk akta notaris yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Pengesahan dan pendaftarannya diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baik PT maupun CV sah berdiri setelah menerima pengesahan dan pendaftaran dari Menteri.
Serta yang terakhir keduanya bisa digunakan untuk kegiatan bisnis dan mengikuti tender pemerintah.
Lihat juga: Panduan Lengkap Cek Risiko KBLI
Selain harus jeli dalam menentukan jenis badan usaha, pelaku bisnis juga harus lebih teliti dalam menentukan pilihan Kode Bidang Usaha. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2018, terdapat banyak pilihan kode bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Demikianlah tulisan tentang PT vs CV: Perbedaan dan Pengertian semoga bisa membantu kamu.
Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan
usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya
dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.
Pengutipan tulisan:
Yogi Satrianto. "PT vs CV: Perbedaan dan Pengertian". [tanggal kamu akses]. https://kolegal.id/perbedaan-pt-dan-cv