burung garuda

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009

tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

⚠️ Cek status berlaku / tidak berlaku ⚠️


Download Peraturan
Peraturan : Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009
Tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Type : PDF
File : UU Nomor 28 Tahun 2009.pdf
Download
UU Nomor 28 Tahun 2009.pdf
Download
Detail Peraturan
Judul : Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status :
Tidak Berlaku
⚠️ lihat history perubahan ⚠️
Tanggal Pengundangan : 15 September 2009
Tanggal Berlaku : 01 Januari 2010
Catatan : Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencabutUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah: pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. Retribusi Jasa Umum: Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu; Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik. Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu: perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi; perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan; ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
124
History Peraturan
Ditetapkan dengan :
Mencabut :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
Diubah sebagian dengan :
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dicabut dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko
Database Peraturan

Kolegal adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari 145.000++ peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, fitur cek keberlakuan akan memudahkan Anda untuk mengetahui status keberlakukan suatu peraturan perundang-undangan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 juncto UU No 13/2022 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Platform database peraturan ini merupakan partisipasi kami untuk melakukan asas penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Untuk keakuratan dokumen dan status keberlakukan, Anda dapat melakukan pencarian melalui media sebagaimana dimaksud dalam Perpres 87/2014 juncto Perpres 76/2021.

Risiko KBLI

KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Kolegal memudahkan Anda untuk melakukan pencarian risiko KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran risiko KBLI. Terdapat penambahan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.

Terdapat 4 (empat) jenis risiko KBLI yaitu (i) risiko rendah (ii) risiko menengah rendah (iii) risiko menengah tinggi dan (iv) risiko tinggi.

Layanan Legal

Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas), jasa pendirian cv, jasa pendirian firma, jasa pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt, jasa pembuatan PT PMA, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusat, virtual office SCBD dan pengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Kolegal.

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli