burung garuda

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2010

tentang

Hortikultura

⚠️ Cek status berlaku / tidak berlaku ⚠️


Download Peraturan
Peraturan : Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2010
Tentang : Hortikultura
Type : PDF
File : UU Nomor 13 Tahun 2010.pdf
Download
UU Nomor 13 Tahun 2010.pdf
Download
Detail Peraturan
Judul : Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Status :
Berlaku
⚠️ lihat history perubahan ⚠️
Tanggal Pengundangan : 24 November 2010
Tanggal Berlaku : 24 November 2010
Catatan : Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi, besarnya denda, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
54
History Peraturan
Ditetapkan dengan :
Mencabut :
Mengubah :
Diubah sebagian dengan :
Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dicabut dengan :

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko
Database Peraturan

Kolegal adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari 145.000++ peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, fitur cek keberlakuan akan memudahkan Anda untuk mengetahui status keberlakukan suatu peraturan perundang-undangan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 juncto UU No 13/2022 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Platform database peraturan ini merupakan partisipasi kami untuk melakukan asas penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Untuk keakuratan dokumen dan status keberlakukan, Anda dapat melakukan pencarian melalui media sebagaimana dimaksud dalam Perpres 87/2014 juncto Perpres 76/2021.

Risiko KBLI

KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Kolegal memudahkan Anda untuk melakukan pencarian risiko KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran risiko KBLI. Terdapat penambahan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.

Terdapat 4 (empat) jenis risiko KBLI yaitu (i) risiko rendah (ii) risiko menengah rendah (iii) risiko menengah tinggi dan (iv) risiko tinggi.

Layanan Legal

Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas), jasa pendirian cv, jasa pendirian firma, jasa pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan pt, jasa pembuatan PT PMA, virtual office, virtual office, virtual office Jakarta Barat, virtual office Jakarta Selatan, virtual office Jakarta Timur, virtual office Jakarta Utara, virtual office Jakarta Pusat, virtual office SCBD dan pengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Kolegal.

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli