burung garuda

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009

tentang

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

⚠️ Cek status berlaku / tidak berlaku ⚠️


Download Peraturan
Peraturan : Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009
Tentang : Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Type : PDF
File : UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf
Download
UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf
Download
Detail Peraturan
Judul : Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Status :
Berlaku
⚠️ lihat history perubahan ⚠️
Tanggal Pengundangan : 18 Juni 2009
Tanggal Berlaku : 18 Juni 2009
Catatan : Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85); 2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806); 3. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657); 4. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789); 5. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790); 6. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang- Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2667); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811); 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290); 10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575); 11. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang- Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2876); 14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878); 15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979); 16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2990); dan 17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3173); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41
History Peraturan
Ditetapkan dengan :
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
  2. UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
  3. UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
  4. UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
  5. UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
  6. UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
  7. UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
  8. UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
  9. UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
  10. UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
  11. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
  12. UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
  13. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
  14. UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Mengubah :
Diubah sebagian dengan :
Diubah dengan :
Dicabut dengan :

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko
Database Peraturan

Kolegal adalah platform solusi untuk Anda yang ingin mencari 145.000++ peraturan dan regulasi di Indonesia. Selain cepat dan mudah, fitur cek keberlakuan akan memudahkan Anda untuk mengetahui status keberlakukan suatu peraturan perundang-undangan. Urutan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 juncto UU No 13/2022 adalah (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU / PERPPU; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Platform database peraturan ini merupakan partisipasi kami untuk melakukan asas penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Untuk keakuratan dokumen dan status keberlakukan, Anda dapat melakukan pencarian melalui media sebagaimana dimaksud dalam Perpres 87/2014 juncto Perpres 76/2021.

Risiko KBLI

KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan berdasarkan Perban BPS tahun 2020. Platform Kolegal memudahkan Anda untuk melakukan pencarian risiko KBLI. Kami telah menyusun daftar KBLI 2020 dalam bentuk tabel yang memudahkan Anda untuk melakukan penelusuran risiko KBLI. Terdapat penambahan bidang usaha baru sesuai dengan perkembangan dan transformasi bisnis di era digital. Ringkasan perbandingan perubahan KBLI 2017 dibanding dengan KBLI 2020 adalah (i) KBLI 3 digit bertambah 5, (ii) KBLI 4 digit bertambah 47 dan (iii) KBLI 5 digit bertambah 216.

Terdapat 4 (empat) jenis risiko KBLI yaitu (i) risiko rendah (ii) risiko menengah rendah (iii) risiko menengah tinggi dan (iv) risiko tinggi.

Layanan Legal

Selain informasi terkait update peraturan dan tulisan terbaru, Anda juga akan mendapatkan informasi dan promo terbaru atas jasa dan layanan bisnis yang diberikan yaitu jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas), jasa pendirian cv, jasa pendirian firma, jasa pendirian persekutuan perdata, jasa pembuatan PT PMA, virtual office dan pengurusan perizinan dan jasa lainnya. Jadikan kebutuhan bisnis Anda menjadi mudah dengan menggunakan layanan Kolegal.

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli