Legalitas.org / Registrasi K3L

Jasa Registrasi K3L

Registrasi K3L - Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup untuk produk listrik & elektronik dan barang yang mengandung bahan kimia.

K3L adalah pemenuhan standar produk atas barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L.

Pendaftaran dilakukan di Kemendag untuk mendapatkan tanda daftar Registrasi K3L untuk di cantumkan di label dan/atau kemasan produk

Kenapa Legalitas.org
jasa pengurusan k3l kemendag

Dasar Hukum

Daftar peraturan & dasar hukum Registrasi K3L - Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021
Download PDF

Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/2021
Download PDF

Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (K3L)

Barang Yang Wajib Daftar K3L

Tidak semua barang harus di registrasi K3L. Sesuai dengan ketentuan maka harus barang berikut ini:

A. Barang Listrik dan Elektronika

  1. Penghisap debu (Vacuum Cleaner)
  2. Pemanggang Roti Listrik (toaster)
  3. Penanak Nasi (Rice Cooker)
  4. Teko Listrik (Electric Kettle)
  5. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  6. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  7. Pencukur Listrik
  8. Piranti Pijat Listrik
  9. Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
  10. Panci Listrik Serbaguna
  11. Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
  12. Pelumat (Blender)
  13. Pengejus (Juicer)
  14. Pencampur (Mixer)
  15. Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
  16. Dispenser (Water Dispenser)
  17. Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
  18. Catok Rambut Listrik
  19. Bor Listrik
  20. Gerinda Listrik
  21. Mesin Serut
  22. Gergaji Listrik

B. Barang yang mengandung Bahan Kimia

  1. Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  2. Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  3. Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  4. Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  5. Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
  6. Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional bati.)
  7. Tekstil (Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu)
  8. Tekstil (Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum)
  9. Karpet/ Alas lantai
  10. Handuk
  11. Seprai
  12. Sarung bantal dan sarung guling
  13. Bedcover
  14. Saputangan
  15. Selimut
  16. Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak)
  17. Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.)
  18. Alas kaki
  19. Eraser/ Penghapus
  20. Alat pewarna

Pricing

Biaya jasa registrasi K3L. Registrasi K3l bisa didaftarkan oleh berupa badan hukum Indonesia / luar Indonesia.

jasa registrasi Registrasi K3L - Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup
Registrasi K3L
Rp 10 juta

Layanan seluruh Indonesia.

Pesan sekarang
  • Konsultasi terkait produk

  • Include Uji lab dari lembaga tersertifikasi

  • Izin K3L dari OSS

  • Konsultasi pelabelan Registrasi K3L

Brand yang telah mempercayai kami

Perangkat Kolegal

Gunakan perangkat Kolegal sebagai #solusilegalitas untuk kebutuhan bisnis kamu.

peraturan indonesia terlengkap

145.310k

Peraturan 🇮🇩 Terlengkap

145.000++ daftar peraturan Indonesia

Cari peraturan
daftar perusahaan indonesia terlengkap

1.310m

Perusahaan 🇮🇩 Terlengkap

1.3juta++ daftar perusahaan di Indonesia

Cari perusahaan
cek risiko kbli

1.790

Risiko KBLI

Cari tahu risiko KBLI bisnis kamu

Lihat risiko

Testimonial Klien

Lihat tingkat kepuasan klien Kolegal.

google review

Responnya cepat, pengerjaan nya juga cepat, memberikan infonya juga jelas dan yang terpenting mba mba adminya sabar banget walau di cecer banyak pertanyaan . Puas dan membantu banget .. sukses terus ya

review Kolegal 1
raisa Marliana

Saya mendapat bantuan yang sangat berarti tatkala mengurus pendaftaran merek. Tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga sejumlah pandangan legal yang cukup memberi pandangan, bahkan ketika beberapa pertanyaan sedikit melenceng dari urusan pendaftaran merek.

review Kolegal 2
R Kurnia

bekerja sangat profesional, selalu menginformasikan perkembangan pengurusan izin sudah sampai dimana, memberikan masukan-masukan dan informasi-informasi yang saya butuhkan. terima kasih.

review Kolegal 3
Wendy Feneri

Sangat profesional dan sangat membantu dalam proses pengajuan legalitas organisasi kami. Kami sangat senang bisa bekerja sama dan bisa semakin sukses ke depannya.

review Kolegal 3
Human Factors Indonesia

Semua tulisan

panduan mendirikan pt dan pendirian pt di indonesia
beda pt biasa dengan pt perorangan
cara cek jenis risiko kbli