PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan
Pengantar
Ketika mendirikan usaha ada beberapa badan usaha yang dapat kamu pilih, diantaranya adalah Perseroan Terbatas / PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata.
Dimana salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan adalah bentuk PT, karena sifat dan karakternya yang sangat cocok untuk bisnis modern.
Akan tetapi sejak berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat badan hukum baru yaitu PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Keduanya (PT biasa dan PT Perorangan) memiliki "embel-embel" depan yang sama, akan tetapi memiliki perbedaan yang fundamental.
Kolegal mencoba untuk membagi 10 (sepuluh) perbedaan antara PT Perorangan dengan PT biasa dibawah ini. Akan tetapi sebelumnya kita akan bahas sekilas tentang masing-masing pengertian PT biasa dan PT Perorangan
Pengertian PT Biasa
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 atau biasa disebut UUPT,
Pengertian PT adalah “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Pengertian PT Perorangan
Setelah diberlakukannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi, pengertian Perseroan menjadi:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Dengan adanya perubahan pengertian Perseroan Terbatas setelah kata atau, dengan ditambahkan frase Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Ketentuan penting lainnya UU Cipta Kerja bahwa pendiri Perseroan perorangan hanya dapat mendirikan perseroan perorangan sejumlah 1 (satu) PT perorangan dalam 1 (satu) tahun. Kemudian ketentuan modal dasar PT juga berubah yaitu disebutkan di PP 8/2021.
10 Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa
Setelah kita mengetahui pengertian antara PT Perorangan dengan PT biasa, maka kita akan bahas 10 (sepuluh) perbedaan diantara keduanya:
1. Jumlah Pendiri
PT Perorangan memiliki jumlah pendiri 1 (satu) orang saja. Orang tersebut merangkap sebagai pemegang saham dan Direksi.
Sedangkan di PT Biasa membutuhkan minimal 2 (dua) atau lebih orang atau badan sebagai pendiri.
2. Jumlah Direksi
PT Perorangan hanya ada 1 (satu) Direksi saja. Yang merangkap juga sebagai pemilik tunggal PT Perorangan.
Sedangkan di PT Biasa bisa diisi dengan banyak Direksi. Sebagai contoh PT Goto pada tanggal 10 November 2023 memiliki 8 orang Direksi.
2. Status Komisaris
PT Perorangan tidak ada pengurus Komisaris (karena PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang merangkap sebagai Direktur.
Sedangkan di PT Biasa terdapat jabatan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.
3. Modal Usaha
Baik PT Perorangan dan PT Biasa memiliki ketentuan yang sama untuk jumlah minimal modal yang harus disetorkan, yaitu 25% dari Modal Dasar.
Sedangkan untuk maksimal modal terdapat perbedaan. Bahwa modal maksimal PT Perorangan adalah Rp 5 miliar, sedangkan PT Biasa tidak diatur jumlah modal maksimal.
4. Akta Notaris
Pada PT Perorangan tidak terdapat Akta Notaris, tetapi cukup dengan dibuat Pernyataan Pendirian.
Sedangkan proses pendirian PT Biasa itu harus dilakukan di hadapan Notaris.
5. Voting RUPS
Karena di PT Perorangan hanya ada 1 (satu) orang saja, maka tidak ada RUPS untuk mencari voting. Dengan dirinya setuju saja, sudah dianggap 100% (seratus persen) setuju.
Sedangkan di PT Biasa terdapat mekanisme RUPS dengan voting untuk pengambilan keputusan
6. SK Menteri
PT Perorangan dibuat dengan. Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH dan selanjutnya Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Sedangkan di PT Biasa Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.
Baca panduan: Tata Cara Mendirikan PT (OSS RBA)
7. Perluasan Usaha
Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 (satu) orang mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam 1 (satu) tahun.
Sedangkan di PT Biasa tidak ada ketentuan yang mengatur. Bahwa kita bisa membuat banyak PT biasa dalam 1 (satu) tahun yang sama.
8. Penyampaian Laporan Keuangan
Di PT Perorangan laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Sedangkan di PT Biasa tidak ada kewajiban untuk laporan kepada Menteri.
9. Pembubaran
Pembubaran PT Perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
Sedangkan di PT Biasa, apabila ingin dilakukan pembubaran karena keinginan pemegang saham, maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS.
10. Go Public
PT Perorangan tidak bisa go public (dimiliki oleh banyak orang). Karena go public sendiri itu konsepnya adalah dimiliki oleh banyak orang (kontradiktif dengan konsep "perorangan" di PT Perorangan).
Sedangkan PT Biasa bisa melakukan go public.
Tabel Perbedaan PT Biasa Dengan PT Perorangan
Perbedaan | PT Biasa | PT Perorangan |
---|---|---|
Jumlah Pendiri | PT Biasa membutuhkan minimal 2 (dua) atau lebih orang atau badan sebagai pendiri. | PT Perorangan memiliki jumlah pendiri 1 (satu) orang saja |
Jumlah Direksi | PT Biasa bisa diisi dengan banyak Direksi. | PT Perorangan hanya ada 1 (satu) Direksi saja |
Modal Usaha | PT Biasa tidak diatur jumlah modal maksimal. | PT Perorangan memiliki modal maksimal adalah Rp 5 miliar |
Akta Notaris | PT Biasa itu harus dibuat Akta Notaris | PT Perorangan tidak terdapat Akta Notaris |
Voting & RUPS | PT Biasa terdapat mekanisme RUPS dengan voting | PT Perorangan tidak ada RUPS |
SK Menteri | Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik. | Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik |
Perluasan Usaha | Bebas membuat banyak PT biasa dalam 1 (satu) tahun yang sama | 1 (satu) orang mendirikan 1 (satu) PT Perorangan dalam 1 (satu) tahun |
Penyampaian Laporan Keuangan | PT Biasa tidak ada laporan kepada Menteri | PT Perorangan laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri |
Pembubaran | Pembubaran PT Perorangan dilakukan langsung dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH | PT Biasa apabila ingin dilakukan pembubaran karena keinginan pemegang saham, maka harus dilakukan melalui mekanisme RUPS |
Go Public | PT Biasa bisa melakukan go public. | PT Perorangan tidak bisa go public |
Pendirian PT Perorangan di Virtual Office
Apakah mendirikan PT Perorangan boleh menggunakan virtual office? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha sekarang ini. Karena dengan penggunaan virtual office bisa menghemat operational cost hingga 70%.
PT Perorangan bisa didirikan dengan menggunakan virtual office.
Kolegal memiliki rekomendari virtual office seluruh Jakarta dengan lokasi yang prestisius.
Apabila kamu mengingkan lokasi virtual office jakarta pusat, kami memiliki lokasi di MH Thamrin Jakarta Pusat. Lihat gallery disini.
Kolegal dapat membantu kamu dalam melakukan jasa pengurusan pembuatan PT Perseorangan. Termasuk dengan penggunaan virtual office. Kamu tidak perlu repot apabila menggunakan virtual office. Selama pandemi COVID-19 ini, kamu cukup di rumah saja, kami yang akan melakukan pengurusan.
Klik gambar dibawah untuk pendirian PT Perorangan
Demikianlah tulisan tentang PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan semoga bisa membantu kamu.
Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan
usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya
dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.
Pengutipan tulisan:
Yogi Satrianto. "PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaan". [tanggal kamu akses]. http://kolegal.id/pt-biasa-vs-pt-perorangan