PKP vs Non PKP: Perbedaan & Persyaratan
Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak dan bisnis adalah 2 (dua) hal yang memiliki kaitan sangat erat. Sebagai wajib pajak para pelaku bisnis baik orang perorangan maupun badan, tentunya harus menjalankan kewajiban perpajakan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
1. Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Download
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Download
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Download
Apa Itu PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya.
Sementara, Pengusaha pada pengertian diatas memiliki pengertian Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean , melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Perbedaan PKP dan Non PKP yaitu terletak dalam hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan PMK 147/PMK.03/2017 juncto PMK 197/PMK.03/2013 tahun 2013 maka perusahaan yang omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP, tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai, tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil.
Pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melaksanakan kewajiban PKP.
Syarat Menjadi PKP
Syarat PKP yaitu Pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 4.8Miliar. Permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya. Apabila pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 Miliar dalam 1 tahun bukunya maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Berikut ini syarat menjadi PKP:
- Pengusaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan permohonan PKP apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000;
- Sesuai ketentuan PMK 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 disebutkan bahwa pengusaha kecil yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali dia dengan sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan syarat yang berlaku.
- Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah Rp4.800.000.000, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan demikian ada 3 (tiga) hal penting dalam pengukuhan PKP:
- Apabila termasuk pengusaha kecil atau omzet kurang dari Rp 4.8 miliar per tahun, maka tidak wajib PKP;
- Pengusaha kecil dapat mengajukan secara sukarela untuk mengukuhkan PKP; dan
- Untuk usaha dengan omzet diatas Rp 4.8 miliar per tahun, maka wajib PKP.
Kewajiban Sebagai PKP
Baik pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilik untuk dikukuhkan sebagai PKP pemungutan, berkewajiban untuk :
- Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Kewajiban Non PKP
Kewajiban non PKP yaitu menyetorkan atau membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang masih berproses dalam mengembangkan usahanya.
PKP di Virtual Office
DenganPMK Nomor 147/PMK.03/2017, diatur pada Pasal 45 ayat (2) bahwa kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP.
Tujuan dari pemberlakukan peraturan ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang baru mendirikan usaha, agar dapat memiliki kesempatan ikut berpartisipasi dalam tender yang diadakan oleh pemerintah dan/atau perusahaan BUMN.
Karena biasanya dari pemerintah atau BUMN sebagai pemilik proyek, mensyaratkan hanya boleh diikuti bagi yang sudah PKP.
Hubugi Legalitas.org untuk proses pendirian perusahan dengan PKP yang anda inginkan, maupun proses pengajuan PKP untuk perusahaan anda yang sudah berdiri.
Klik gambar di bawah ini untuk melakukan pengurusan PKP.
Demikianlah tulisan tentang PKP vs Non PKP: Perbedaan & Persyaratan semoga bisa membantu kamu.
Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan
usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya
dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.
Pengutipan tulisan:
Yogi Satrianto. "PKP vs Non PKP: Perbedaan & Persyaratan". [tanggal kamu akses]. http://kolegal.id/beda-pkp-dan-non-pkp