Cara Mendirikan PT: Panduan Lengkap [2024]
Pengantar
Perseroan Terbatas atau yang lebih sering kita sebut dengan dengan istilah PT adalah salah satu badan usaha yang paling banyak digunakan sebagai entitas bisnis oleh pelaku usaha saat ini.
Akan tetapi banyak para pelaku usaha pemilik PT, bagaimana hak dan kewajiban PT, apa saja keuntungan memiliki PT.
Pembahasan ini update di tahun 2024 dengan ditambahkan ketentuan tentang OSS RBA (Risk Based Approach). Simak penjelasannya.
Dasar Hukum
Berikut ini adalah peraturan yang menjadi dasar hukum PT atau Perseroan terbatas di Indonesia:
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Download
- Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Download
- UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Download
- PP 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT. Download
- PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT. Download
- PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Download
- PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Download
- Permenkumham 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Download
Pengertian
Sesuai dengan ketentuan UU 40/2007 juncto Perpu 2/2022, Perseroan Terbatas atau PT memiliki pengertian:
Perseroan Terbatas (PT), yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pasal 109 UU Cipta Kerja, mengubah Pasal 1 UU 40/2007
Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, terdapat perubahan pengertian tentang Perseroan Terbatas. Bahwa terdapat penambahan frasa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian sudah dimungkinkan dibuat PT yang bisa didirikan oleh 1 (satu) orang saja.
Akan tetapi artikel ini hanya menjelaskan PT atau Perseroan Terbatas pada frasa "Persekutuan Modal" atau yang didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau badan. Untuk penjelasan PT Perorangan bisa dilihat di artikel Panduan Mendirikan PT Perorangan
Syarat Mendirikan PT
Berikut ini adalah dokumen syarat pendirian PT:
- KTP
- NPWP
- Alamat email
- No handphone
- Alamat lengkap termasuk kode pos
Seluruh dokumen-dokumen tersebut akan dituangkan dalam Akta Pendirian dan juga diperlukan oleh Notaris ketika proses pendaftaran SK Pengesahan badan hukum di Kemenkumham.
Cara Mendirikan PT
1. Tentukan Nama
Untuk menentukan nama PT, merupakan salah satu awal yang penting dalam memulai usaha. Memilih nama harus sesuai dengan jenis usaha yang akan didirikan, dan nama harus semenarik mungkin supaya mudah diingat dan dikenali oleh banyak orang.
Mengenai nama PT juga perlu diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga diatur dalam PP 43/2011 dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin, contohnya seperti PT Maju Bersama Persada
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan ketentuan negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, contohnya PT 123 Mapan bersama;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PerseroanPasal 11 PP 43/2011
Setelah kamu sudah menentukan nama PT yang ingin kamu gunakan, kamu bisa langsung mengajukan nama PT ke Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara elektronik.
Kamu bingung cek nama PT? Atau butuh rekomendasi nama PT yang bagus untuk branding dan mudah diingat oleh customer kamu? Gunakan tool Nama PT Generator
2. Alamat & Tempat Kedudukan
Dalam mendirikan PT, perlu ditentukan juga kedudukan PT tersebut. Kedudukan PT ini akan tercantum didalam Akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk alamat PT bisa menggunakan alamat perkantoran, seperti di gedung, ruko atau rukan.
Alamat PT di DKI Jakarta perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan zonasi. Zonasi tersebut ditentukan oleh Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Jika Zonasi diperuntukan untuk tempat usaha atau komersial maka alamat tersebut bisa digunakan untuk alamat legalitas PT.
Gambar diatas adalah peta zonasi Kebayoran Baru area, pastikan bahwa lokasi usaha kamu diperbolehkan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Penggunaan Virtual Office
Virtual office merupakan solusi bisnis apabila alamat usaha kamu tidak sesuai dengan zonasi atau kamu memang membutuhkan layanan virtual office seperti alamat prestisius, layanan surat menyurat yang prima serta meeting room yang proper.
Virtual office adalah layanan penyewaan kantor non-fisik yang menyediakan alamat bisnis secara legal serta fasilitas-fasilitas penunjang aktivitas perkantoran.
Gambar diatas adalah layanan virtual office dari Infiniti Office, dengan harga Rp 2.3 juta, kamu bisa gunakan. danmeeting di 6 (enam) lokasi strategis di seluruh Jakarta.
Dengan menggunakan virtual office atau kantor virtual ini, kamu tidak perlu repot memiliki dan mengurus kantor fisik yang tentunya membutuhkan biaya dan sumberdaya yang tidak sedikit.
Virtual office dapat membantu kamu untuk menghemat waktu, tenaga, dan uang untuk memiliki kantor dengan alamat yang bergengsi dan fasilitas yang lengkap.
Dasar hukum penggunaan virtual office di Jakarta adalah Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 butir 1 ini diatur mengenai diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Melalui ketentuan tersebut, izin usaha lanjutannya bisa diberikan ke para pelaku usaha apabila menggunakan virtual office.
Hubungan tempat kedudukan dengan kompetensi relatif pengadilan:
Penjelasan lebih jauh diuraikan oleh M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 192-202) atas peraturan Pasal 118 HIR/ Pasal 142 RBg, setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, yaitu:
- Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
- Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
- Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa); 6) Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
- Negara atau Pemerintah dapat digugat pada setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Sumber: Jurnal Rechtsvinding, Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018
3. Tentukan Bidang Usaha
Dalam menentukan kegiatan usaha, pastikan bidang usaha yang kamu pilih mengacu kepada KBLI 2020.
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 adalah suatu sistem pengelompokan dan pengkodean yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia. KBLI 2020 adalah sistem klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, dan digunakan sebagai acuan untuk menyusun statistik, survei, dan data terkait aktivitas ekonomi di Indonesia.
Format kode KBLI yang dipilih adalah kode 5 (lima) digit.
Berikut ini adalah contoh kode KBLI apabila kamu melakukan kegiatan perdagangan mobil
Cara Memilih Kode KBLI
Berikut ini adalah cara memilih kode KBLI yang tepat:
1. Buka tabel KBLI 2020
Kolegal telah menyediakan tabel KBLI di halaman KBLI 2020
Tabel KBLI 2020 tersebut bersumber dari website oss.go.id
2. Cari keyword
Pastikan kamu menggunakan keyword atau kata kunci yang tepat. Sebab tidak semua bidang usaha ditulis dengan lengkap di tabel KBLI.
Sebagai contoh apabila kegiatan usaha kamu konten kreator. Apabila di cari kata "konten kreator", maka tidak ada hasil yang ditemukan.
Atau kamu bisa cari keyword yang lain, misalnya "konten kreatif"
Atau kamu juga bisa mencoba cari keyword "video"
Notes: Pada gambar diatas, perhatikan ada pilihan Produksi, Pasca Produksi dan Distribusi. Pilih yang sesuai dengan kegiatan kamu. Dan juga perhatikan ada pilihan untuk Swasta dan untuk Pemerintah, jangan sampai salah!
3. Tentukan KBLI yang tepat
Dengan menggunakan fitur pencarian kode KBLI 2020 di website Kolegal, kamu dapat menentukan kode KBLI dengan mudah dan tepat.
Selain itu pencarian keyword yang "kreatif" juga dapat membantu kamu untuk menemukan kode KBLI yang tepat.
Setelah kamu menemukan kode KBLI, kamu dapat menentukan jenis risiko dan izin usaha apa saja yang harus kamu peroleh.
4. Struktur Modal
Untuk mendirikan PT, kita perlu mengisi struktur permodalan PT.
Struktur permodalan tersebut terdiri dari 2 jenis modal yaitu Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan.
Tentang Modal Dasar
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar.
Pasal 31 ayat (1) UU 40/2007
Ketentuan tentang berapa minimal Modal Dasar di dalam UU 40/2007 kemudian diubah dengan Pasal 109 angka 3 UU 11/2020 bahwa t:
- Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
- Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Pasal 109 angka 3 UU 11/2020
Dengan demikian tidak ada jumlah minimal, Modal Dasar itu tergantung dengan kesepakatan para pendirian PT.
Tentang Modal Disetor/Ditempatkan
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
- Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 (tentang Modal Dasar) harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pasal 33 UU 40/2007
Penerapan Modal Dasar & Modal Disetor/Ditempatkan
Sesuai dengan penjelasan tentang struktur modal tersebut diatas, maka dapat diambil studi kasus bahwa:
- Modal Dasar adalah sesuai kesepakatan para pendiri. Apabila para pendiri sepakat Modal Dasar adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Maka hal ini diperbolehkan;
- Modal DIsetor/Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar. Dengan demikian apabila mengacu pada ketentuan diatas, maka minimal Modal Disetor/Ditempatkan adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah); dan
- Sisa Modal Disetor/Ditempatkan senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) adalah saham yang belum ditempatkan atau biasa disebut saham portepel.
Bukti Setoran Modal
Ketika kamu mendirikan PT, kamu harus mencantumkan nominal Modal Disetor di dalam Anggaran Dasar PT.
Modal disetor tersebut tidak harus berupa uang saja, akan tetapi ada beberapa bentuk lain yang diperbolehkan.
Sesuai dengan Permenkumham 21/2021, setoran modal Perseroan dapat berupa:
- uang melalui transfer bank, maka dilampirkan bukti transfer rekening Bank, apabila penyetoran dilakukan melalui Bank;
- uang tunai disetor langsung ke Perseroan, maka dilampirkan surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan
- barang, dilampirkan penilaian dari appraisal/ penilai publik
- benda tidak bergerak, dilampirkan penilaian dari appraisal/ penilai publik dan bukti pengumuman koran
Tentang Kriteria Usaha
Kriteria usaha ini sangat penting dalam kaitannya dengan penentuan jenis izin usaha dan skala risiko. Kamu akan mengetahuinya ketika dalam proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Ketentuan modal tersebut kemudian diperbaharui kembali dengan terbitnya PP 7/2021 Pasal 35 tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar Rupiah)t
idak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Pasal 35 ayat 3 PP 7/2021
Jadi, untuk menentukan saham kamu akan masuk dalam kategori Mikro, Kecil, Menengah dan Besar itu ditentukan dari Skala usaha Modal Disetor. Jangan sampai salah untuk menentukan modal ya.
5. Kepemilikan Pemegang Saham
Mohon dipahami bahwa Pendiri PT = Pemegang Saham.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 (1) UU 40/2007, bahwa:
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 7 (1) UU 40/2007
Dimana di dalam penjelasan UU 40/2007, disebutkan bahwa
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Penjelasan Pasal 7 (1) UU 40/2007
Ketentuan "orang" tersebut diatas bisa berupa obyek hukum perorangan atau badan, baik berupa lokal atau asing.
Dengan demikian yang termasuk pendiri PT diantaranya adalah termasuk:
- Orang Indonesia (WNI);
- Orang luar Indonesia (WNA);
- Badan hukum Indonesia; dan
- Badan hukum luar Indonesia
Penentuan pendiri ini adalah penting, untuk menentukan apakah PT yang didirikan termasuk dalam kriteria penanaman modal dalam dalam negeri atau penanaman modal asing.
Apabila pendiri dan/atau pemegang saham terdapat unsur asing dan/atau luar Indonesia, maka berlaku ketentuan PT PMA sebagaimana dimaksud dalam UU 25/2007.
6. Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris merupakan bagian dari Organ Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama (dan wajib ada) untuk menjalankan Perseroan yang masing-masing memiki kewenangan yang berbeda.
Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 1 ayat (5) UU 40/2007
Wewenang Direksi diatur Pasal 92 ayat (3) UU 40/2007 yaitu :
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
Pasal 92 ayat (3) UU 40/207
Tentang Tanggung Jawab Direksi
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, akan tetapi Direksi juga dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007, dalam hal:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas menjalankan fungsi pengawas atau kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 1 butir (6) UU 40/2007
Kewajiban Dewan Komisaris
Berdasarkan pasal 116 ayat a sampai c UU 40/2007, Dewan Komisaris memiliki kewajiban yaitu :
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
- memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
7. Akta Pendirian Notariil
Ketentuan tentang bentuk dan sifat Akta Notaris di atur dalam UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta;
- badan akta; dan
- akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul akta;
- nomor akta;
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
- nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
- uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7);
- uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Pasal 38 UU 30/2004
Dengan demikian identitas pendiri PT akan ditulis di bagian Badan Akta Notaris, dimana syarat pendirian PT yang harus di penuhi oleh pendiri PT adalah KTP dan NPWP.
Berikut ini adalah format Akta Notaris:
- Menggunakan kertas putih dengan ukuran setengah halaman A3;
- Berat dari kertas tidak boleh kurang dari 80 gram;
- Menggunakan font courier new untuk komputer;
- Bisa juga menggunakan huruf pica untuk mesin ketik;
- Sedangkan dalam setiap halaman hanya terdiri dari 30 baris;
- Batas tulisan menggunakan 2 cm di bagian atas sedangkan untuk bagian bawah 3 cm;
- Menyediakan tempat untuk renvoi; dan
- Jarak tulisan dalam akta notaris Jakarta hanya 7 cm dari tepi kiri.
Proses Tanda Tangan Akta Pendirian PT
Ketika proses mendirikan PT, maka proses tanda tangan Akta Pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Pendiri PT melengkapi dokumen KTP dan NPWP;
- Mengisi form pendirian PT, yang berisi nama, alamat, tempat kedudukan, jumlah modal, susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta hal lainnya;
- Notaris membuat draft Akta Pendirian;
- Para pendiri PT me-review draft Akta Pendirian;
- Proses tanda tangan akta pendirian di hadapan Notaris (apabila berhalangan hadir, pendiri PT bisa memberikan surat kuasa);
- Dokumen yang ditandatangan adalah dokumen (1) Minuta Akta Pendirian, (2) Surat Pernyataan serta (3) cap sidik jari;
- Notaris menyimpan ketiga dokumen tersebut diatas; dan
- Notaris menerbitkan salinan Akta Pendirian kepada para pendiri PT
8. Pengesahan Menteri
Sebagai bukti bahwa PT telah lahir sebagai badan hukum baru yang memiliki hak dan kewajiban sendiri adalah diterbitkannya SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
SK Pengesahan ini terdiri dari 2 (dua) lembar pengesahan, yaitu:
- Halaman pertama, berisi tentang keputusan pengesahan badan hukum PT; dan
- Halaman kedua, berisi tentang susunan modal, pemegang saham serta Direksi dan Dewan Komisaris
Organ PT
Berdasarkan UU 40/2007 Pasal 1 ayat 2, Perseroan Terbatas atau PT memiliki organ yang terdiri terdiri dari : Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Direksi.
Pada bagian ini hanya dibahas salah satu organ PT yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja. Penjelasan lengkap organ PT yaitu Direksi dan Dewan Komisaris telah dibahas pada bagian diatas.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan salah satu organ PT yang paling penting.
RUPS merupakan suatu forum. Sebagai suatu forum dimana tempat berkumpulnya pemegang saham untuk dapat melakukan kewenangannya.
Bahkan kedudukan pemegang saham itu lebih tinggi dibanding jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah merupakan bagian dari Perseroan Terbatas dan mempunyai wewenang tertentu yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang sudah ditentukan dalam Undang-undang dan/atau anggaran dasar.
Pasal 1 ayat (2) UU 40/2007
Berdasarkan UU 40/2007, RUPS ini sendiri terbagi atas 2 (dua) jenis RUPS, Yaitu Rapat Umum Pemegang saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya atau yang biasa disebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Berikut ini adalah penjelasannya.
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan adalah rapat yang diadakan secara rutin oleh Perseroan
RUPS Tahunan adalah Rapat yang yang wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 78 ayat (2) UU 40/2007
RUPS Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada para pemegang saham dengan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disahkan di dalam RUPS Tahunan.
Dokumen Laporan Tahunan berupa:
- laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Pasal 66 ayat (2) UU 40/2007
RUPS Tahunan diadakan untuk bertujuan menilai dan memberikan keputusan atas laporan direksi mengenai kegiatan PT pada tahun yang lalu dan rencana kegiatan dewan direksi pada tahun berikutnya.
RUPS Luar Biasa
RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 78 ayat (4) UU 40/2007
RUPS lainnya ini yang sering disebut dengan RUPS LB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa. RUPS LB Ini biasanya diadakan untuk membahas atau mengambil keputusan perihal masalah yang timbul secara mendadak dan memerlukan penangan segera. Misalkan pergantian Pengurus, Direktur atau Komisaris. Perubahan Modal, Perubahan Bidang Usaha atau Perubahan alamat PT. Perubahan tersebut perlu RUPS LB sebelum akhirnya RUPS LB tersebut dibuatkan dalam bentuk Akta Notaris dan dilaporkan oleh Notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemekumham).
7 Keuntungan Memilih PT
Setelah kamu membaca dan mengetahui penjelasan tersebut diatas, maka berikut ini adalah 7 keuntungan memilih PT
No. | Keuntungan | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Tanggung jawab terbatas | Salah satu keuntungan utama PT adalah adanya tanggung jawab terbatas. Pemilik atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang telah disetorkan. |
2 | Branding yang bagus | PT adalah badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. Begitu juga dengan bisnis global. PT di Indonesia adalah sama seperti LLC di Amerika Serikat, LLC di Inggris, Pte Ltd di Singapura dan lain-lain. |
3. | Mudah dialihkan | Di PT ada saham. Berarti kepemilikan PT dapat dengan mudah dialihkan, memudahkan proses perubahan kepemilikan atau keluar masuknya investor. Tinggal dibuat perjanjian jual beli saham saja. |
4. | Kemudahan akses permodalan | Untuk jumlah pinjaman yang besar, biasanya Bank mensyaratkan peminjam berupa badan usaha berbentuk PT. Tidak pernah ada badan usaha CV yang diberikan pinjaman hingga triliunan Rupiah. |
5. | Bidang usaha yang luas | PT pasti bisa menjalankan semua jenis bidang usaha. Sebagai contoh, kamu tidak bisa mendirikan Bank dengan badan usaha CV :) |
6. | Perlindungan nama | Nama PT pasti tidak ada yang sama dengan yang lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan bisnis juga. Berbeda halnya dengan nama CV yang bisa saja sama. |
7. | Bisa go public | Go public artinya adalah kepemilikan PT dibagi kepada masyarakat dengan cara penjualan saham kepada masyarakat (proses IPO). |
Demikianlah tulisan tentang Cara Mendirikan PT: Panduan Lengkap [2024] semoga bisa membantu kamu.
Kolegal adalah konsultan legal berbasis digital untuk memberikan layanan hukum dan akses legal yang lebih efektif, efisien dan terjangkau untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Kolegal memberikan layanan pendirian badan usaha sampai dengan perizinan
usaha yang diperlukan dalam bisnis kamu. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut kamu bisa bertanya
dan konsultasi dengan Kolegal di kontak kami.
Pengutipan tulisan:
Yogi Satrianto. "Cara Mendirikan PT: Panduan Lengkap [2024]". [tanggal kamu akses]. http://kolegal.id/panduan-mendirikan-pt