Cara Mendirikan PT Perorangan : Panduan Lengkap [2024]
Pengantar
Sejak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai memberlakukan PT Perorangan.
PT Perorangan sendiri bertujuan untuk membantu para UMK untuk bisa mendapatkan legalitas usaha dengan mudah dan cepat.
Tanpa perlu mengeluarkan modal yang besar dan waktu yang lama. PT Perorangan ini bisa didirkan hanya 1 orang saja sebagai Direktur dan Pemegang saham.
Kok bisa? Simak penjelasannya disini.
Dasar Hukum
PT Perorangan diatur berdasarkan peraturan berikut ini :
- Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Download
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Download
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Download
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Pengertian
Apa sih pengertian PT Perorangan?
Perseroan Perorangan atau yang lebih dikenal dengan PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh 1 (satu) orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
PT Perorangan ada karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin usahanya legal atau resmi supaya aman dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu pemerintah menciptakan PT Perorangan untuk memfasilitasi pelaku usaha dimana kepemilikan sepenuhnya hanya 1 orang atau untuk mereka yang memiliki kesulitan mendapatkan mitra yang dapat dipercaya untuk sama sama mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) yang membutuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, berikut syarat yang harus dilengkapi :
1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
2. Cakap hukum;
3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1(satu) kali dalam setahun.
Untuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan ketika pendirian PT Perorangan adalah sebagai berikut :
1. Kartu Identitas Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri; Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id
3. Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu;
4. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar;
5. Email aktif (penting);
6. Nomor HP aktif
7. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Untuk seluruh dokumen yang dibutuhkan tersebut nantinya akan dimasukan kedalam sistem Pendirian PT Perorangan dan tertuang dalam Pernyataan Pendirian PT Perorangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Cara Mendirikan PT Perorangan
1. Tentukan Nama
Nama merupakan identitas dari seseorang atau sebuah badan usaha. Nama sangat menentukan untuk keberlangsungan usaha yang akan kamu jalankan. Pemilihan nama sangat penting supaya nama bisa mudah diingat oleh banyak orang dan tidak perlu sulit sehingga orang susah menghafalnya.
Untuk setiap nama PT Perorangan diwajibkan untuk memilih nama yang akan digunakan sebagai nama usaha. Ketentuan nama PT Perorangan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuangan dan Pemakaian Nama Perseroan (PP 43/2011)
Berikut beberapa aturan penilihan nama berdasarkan PP 43/2011 :
Pasal 1 ayat 2 :
Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lainnya.
Pasal 5 ayat 1 :
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Jika kamu sudah menemukan nama PT Perorangan yang cocok dengan usaha kamu dan sesuai dengan yang kamu inginkan, kamu bisa langsung melakukan pengajuan nama PT melalui Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara elektronik.
2. Alamat & Tempat Kedudukan
Selain pemilihan nama PT Perorangan, salah satu yang harus ditentukan adalah alamat PT Perorangan. Alamat tersebut digunakan sebagai alamat legalitas PT Perorangan dimana alamat tersebut akan tercantum dalam Pernyataan Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penentuan alamat ini menjadi salah satu hal penting dalam pendirian PT Perorangan. Untuk alamat PT Perorangan kamu bisa menggunakan alamat perkantoran seperti di Gedung, Ruko, Rukan atau zonasi yang sudah ditentukan untuk melakukan kegiatan usaha.
Untuk alamat PT Perorangan yang beralamat di Jakarta, kamu perlu mengetahui bahwa di DKI Jakarta memiliki ketentuan terkait penggunaan alamat usaha.
Alamat harus dilakukan pengecekan dahulu terkait dengan zonasi lokasinya. Zonasi yang dimaksud adalah lokasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Apakah lokasi yang kamu pilih tersebut diperuntukan untuk tempat usaha atau komersil, atau hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal atau peribadahan.
Jika zonasi kamu sudah sesuai dengan ketentuan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, maka alamat tersebut bisa kamu gunakan sebagai alamat PT.
Untuk pengecekan zonasi, kami bisa cek disni : Cek Zonasi DKI Jakarta
setelah kamu cek, dan ternyata alamat PT Perorangan yang kamu inginkan ternyata masuk kedalam zonasi perumahan artinya kamu tidak bisa menggunakan alamat tersebut untuk PT Perorangan yang ingin kamu dirikan.
Kamu bisa memilih Virtual Office sebagai alamat PT Perorangan yang sesuai dengan zonasi. Apa itu virtual office?
Virtual Office
Kantor virtual atau virtual office adalah sebuah "ruang kerja" yang berlokasi di dunia maya, tempat seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki lokasi kantor secara fisik.
Untuk pemilihan Virtual Office, kamu bisa memilih beberapa penyedia layanan virtual office yang tersedia dan beralamat di Jakarta. Salah satu virtual office yang menjadi rekomendasi dari Kolegal adalah Layanan virtual office dari Infiniti Office.
Berikut adalah lokasi yang dapat kami pilih jika kamu menggunakan layanan virtual office dari Infiniti Office :